Wajib Lengkapi Berkas,
Denny Kaawoan |
AMURANG – Sisa dana duka 2011
akhirnya dibayarkan. Hal ini menyusul diterbitkannya surat keputusan (SK) Bupati
No157/2012 tentang Bantuan Sosial Dana Duka. Kepala Dinas Pendapatan Keuangan
dan Pengelolaan Aset Daerah (DPKPAD) Minahasa Selatan Drs Denny Kaawoan kepada
koran ini mengaku siap melakukan pembayaran tersebut.
“Sekarangpun itu sudah bisa
dibayarkan. Kalau memang sudah ada permintaan untuk membayar, kami langsung
memprosesnya. Jadi bagi mereka yang sudah melengkapi berkas, tinggal melapor
kembali dan kita akan buatkan daftar permintaan, karena anggarannya memang
sudah ada,”ujar Kaawoan yang ditemui di Kantor DPRD Minsel.
Sementara itu, untuk dana duka 2012
hingga saat ini belum diketahui kapan penciarannya. Informasi yang diperoleh
koran ini, untuk sisa 2011yang akan dibayar ialah Rp125.500.000 untuk 251
penerima. Sedangkan untuk 2012 berkas yang masuk hingga saat ini baru sekira
150 berkas. Pencairan yang terlambat dikarenakan untuk pencairan dana tersebut
sudah harus disertai dengan adanya SK Bupati, termasuk untuk pencairan berikutnya.
(tr-08)
Comments
Post a Comment