"Masih banyak juga warga yang belum melaksanakan kewajiban"
AMURANG -- Belum dimilikinya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh warga Minahasa Selatan menjadi tanda tanya terhadap kinerja dinas terkiat yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capilduk). Pasalnya, selain rasa penasaran terhadap bentuk dari e-KTP, alasan lain yang paling mendesak ialah untuk mengurus keperluan adminstrasi yang membutuhkan identitas warga.
"Kenapa di wilayah lain sudah ada yang memiliki e-KTP, sementara kami belum ada. Jelas saja ini cukup mengecewakan, karena untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, jelas membutuhkan e-KTP. Sebenarnya kendalanya apa,"ujar Rina warga Pondang kepada koran ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Capilduk Jimmy Tamon kepada koran ini mengaku dalam waktu dekat ini e-KTP akan segera dibagikan. "Kita tinggal menunggu bupati untuk menyerahkan secara simbolis e-KTP kepada para camat. Sebenarnya direncanakan pembagian tersebut akan dilakukan pada upacara sumpah pemuda lalu, tapi bataln"ujar Tamon.
Menurutnya, 81 persen atau sekira 70 ribuan e-KTP akan dibagikan. "Sejak pekan lalu, kami melakukan pelatihan untuk operator verifikasi dan aktivasi kepada pegawai kecamatan, dan memang masih ada tiga kecamatan, yakni Motoling Barat, Kumelembuai dan Ranoiapo yang belum dilakukan sosialisasi atau pelatihan pengoperasian aktivasi,"lanjut Tamon.
Kepada koran ini, dirinya mengaku jumlah wajib KTP yang melakukan perekaman data ialah sebanyak 110 ribu jiwa dan masih ada wajib KTP yang mencapai 23 ribuan belum melakukan perekaman."Masih banyak juga warga yang belum melaksanakan kewajiban. Alasannya, karena sedang berada di luar daerah sehingga perekaman tidak dilakukan. Tapi, kami masih akan tetap melayani warga, hingga saat ini tidak dikenakan biaya sama sekali untuk pengurusan e-KTP,"jelasnya.
Sementara itu, untuk mekanisme penyaluran e-KTP akan ada pesyaratan. "Wajib KTP harus mengambil secara langsung KTP nya dan tidak bisa diwakilkan. Selain itu, KTP lama bagi mereka yang memiliki KTP harus dibawa saat pengambilan e-KTP yang berlangsung di kecamatan masing-masing. Jadi, setelah bupati menyerahkan e-KTP kepada camat, selanjutnya tinggal kebijakan kecamatan apakah akan dibuat jadwal pengambilan atau tidak, itu tergantung. Yang pasti, untuk setiap pengambilan e-KTP tidak dikenakan biaya sama sekali,"pungkasnya sembari mengaku aktivasi pengambilan e-KTP akan dilakukan dengan pengambilan sidik jari. (Tr-08)
AMURANG -- Belum dimilikinya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh warga Minahasa Selatan menjadi tanda tanya terhadap kinerja dinas terkiat yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capilduk). Pasalnya, selain rasa penasaran terhadap bentuk dari e-KTP, alasan lain yang paling mendesak ialah untuk mengurus keperluan adminstrasi yang membutuhkan identitas warga.
"Kenapa di wilayah lain sudah ada yang memiliki e-KTP, sementara kami belum ada. Jelas saja ini cukup mengecewakan, karena untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, jelas membutuhkan e-KTP. Sebenarnya kendalanya apa,"ujar Rina warga Pondang kepada koran ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Capilduk Jimmy Tamon kepada koran ini mengaku dalam waktu dekat ini e-KTP akan segera dibagikan. "Kita tinggal menunggu bupati untuk menyerahkan secara simbolis e-KTP kepada para camat. Sebenarnya direncanakan pembagian tersebut akan dilakukan pada upacara sumpah pemuda lalu, tapi bataln"ujar Tamon.
Menurutnya, 81 persen atau sekira 70 ribuan e-KTP akan dibagikan. "Sejak pekan lalu, kami melakukan pelatihan untuk operator verifikasi dan aktivasi kepada pegawai kecamatan, dan memang masih ada tiga kecamatan, yakni Motoling Barat, Kumelembuai dan Ranoiapo yang belum dilakukan sosialisasi atau pelatihan pengoperasian aktivasi,"lanjut Tamon.
Kepada koran ini, dirinya mengaku jumlah wajib KTP yang melakukan perekaman data ialah sebanyak 110 ribu jiwa dan masih ada wajib KTP yang mencapai 23 ribuan belum melakukan perekaman."Masih banyak juga warga yang belum melaksanakan kewajiban. Alasannya, karena sedang berada di luar daerah sehingga perekaman tidak dilakukan. Tapi, kami masih akan tetap melayani warga, hingga saat ini tidak dikenakan biaya sama sekali untuk pengurusan e-KTP,"jelasnya.
Sementara itu, untuk mekanisme penyaluran e-KTP akan ada pesyaratan. "Wajib KTP harus mengambil secara langsung KTP nya dan tidak bisa diwakilkan. Selain itu, KTP lama bagi mereka yang memiliki KTP harus dibawa saat pengambilan e-KTP yang berlangsung di kecamatan masing-masing. Jadi, setelah bupati menyerahkan e-KTP kepada camat, selanjutnya tinggal kebijakan kecamatan apakah akan dibuat jadwal pengambilan atau tidak, itu tergantung. Yang pasti, untuk setiap pengambilan e-KTP tidak dikenakan biaya sama sekali,"pungkasnya sembari mengaku aktivasi pengambilan e-KTP akan dilakukan dengan pengambilan sidik jari. (Tr-08)
Comments
Post a Comment